FPI Tunggu Sidang Gugatan Praperadilan Penahanan Habib Rizieq

FPI Tunggu Sidang Gugatan Praperadilan Penahanan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tengah menunggu sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya," ungkap Aziz kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Selasa (22/12).

Sidang praperadilan Imam Besar FPI itu digelar 4 Januari 2022 mendatang.

"Praperadilan kan nanti tanggal 4 sidang," kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News