FPI Versi Baru Sudah Deklarasi, Bagaimana Izin di Kemendagri & Kemenkumham?

FPI Versi Baru Sudah Deklarasi, Bagaimana Izin di Kemendagri & Kemenkumham?
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sejauh ini Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru belum dipastikan akan didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenkumHAM.

Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.

"Kami belum tahu daftar atau tidak. Daftar atau tidak itu tidak wajib sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan 28 e dan sesuai putusan MK Nomor 82/2013," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (18/9).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menegaskan berdasar dua dasar hukum tersebut, pihaknya tidak pengin dibodohi tanggapan orang pandir yang masih mempersoalkan izin dan kewajiban pendaftara.

"Kami sampaikan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat sehingga tidak dibodohi argumen pandir yang masih ngoceh soal izin dan kewajiban daftar," tutur Aziz Yanuar.

Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru telah dideklarasikan di Jawa Tengah pada Minggu (12/9) lalu.

Aziz menyebut KH Qurtubi Jaelani sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam.

Saat ini, klaim Aziz, FPI telah memiliki 10 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru telah merilis logo berbentuk bundar yang didominasi warna hijau pada 17 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News