Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat

Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat
Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa GNPK memohon agar MK mempertimbangkan keberadaan fraksi-fraksi yang berada di MPR, DPR dan DPRD. Mereka menggugat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.

Dan juga menggugat Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 No. 27 tentang MPR, DPR, DPRD. “Saat ini sudah seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik. Bukan berpihak kepada kelompok tertentu. Sekarang coba kita lihat, berapa banyak biaya negara yang telah dikeluarkan selama fraksi ini masih dilembagakan atau ada pada lembaga legislatif di seluruh Indonesia,” ungkap Adi kemudian.

Sidang kali ini berisi agenda mendengar keterangan para ahli. Dimana dari pemerintah diwakili Direkrtur Litigasi Kemenkum HAM, Dr.Mualimin Abdi,SH,MH. Sementara dari GNPK sendiri sebagai pemohon, sudah mengajukan ahli Prof Indra Samego, Prof Harun Al-Rasyid, Dr Andi Irman Putra Sidin. Sedang saksi adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie. (gir/jpnn)


JAKARTA-Keberadaan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat. Sebab selain hanya berperan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News