Fraksi PKS Beri Catatan Terkait Ratifikasi Perdagangan dengan Negara EFTA

Fraksi PKS Beri Catatan Terkait Ratifikasi Perdagangan dengan Negara EFTA
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina, Senin (22/3) saat rapat kerja dengan menteri terkait rencana kerja sama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA di bidang perdagangan barang, jasa, investasi serta kerja sama ekonomi. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan terkait RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA. FPKS mengingatkan RUU tersebut tidak menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina, Senin (22/3) di hadapan menteri terkait rencana kerja sama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi serta kerja sama ekonomi.

Adapun beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini adalah. Pertama, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia - Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Kedua, lanjut Nevi, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Menurut Nevi, langkah tersebut sesuai amanat UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan  untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan,” terang Anggota DPR asal Dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya. Apalagi diproyeksikan bahwa transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini.

“Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB," tuturnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan terkait RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News