Freddy tak Punya Kesempatan Lagi, Begini Penjelasan Jubir MA
Minggu, 24 Juli 2016 – 10:39 WIB
Namun, tutur dia, secara pribadi dirinya berharap eksekusi kepada narapidana yang bolak-balik masuk penjara itu segera dilaksanakan. Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa. Apalagi, Freddy tertangkap tangan dalam kejahatan yang sangat merusak itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Freddy ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi. Dia pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat kasasi.
Dia kemudian mengajukan PK ke MA. Kejahatan yang dilakukan Freddy bukan hanya itu. Dia sudah keluar-masuk penjara karena kasus narkotika. Sekarang dia tinggal menunggu regu tembak. (lum/c11/sof)
JAKARTA – Gembong narkoba Freddy Budiman tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua. Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus