Freddy tak Punya Kesempatan Lagi, Begini Penjelasan Jubir MA
Minggu, 24 Juli 2016 – 10:39 WIB

Freddy Budiman. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Namun, tutur dia, secara pribadi dirinya berharap eksekusi kepada narapidana yang bolak-balik masuk penjara itu segera dilaksanakan. Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa. Apalagi, Freddy tertangkap tangan dalam kejahatan yang sangat merusak itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Freddy ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi. Dia pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat kasasi.
Dia kemudian mengajukan PK ke MA. Kejahatan yang dilakukan Freddy bukan hanya itu. Dia sudah keluar-masuk penjara karena kasus narkotika. Sekarang dia tinggal menunggu regu tembak. (lum/c11/sof)
JAKARTA – Gembong narkoba Freddy Budiman tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua. Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah