Free Duty Shop Resmi Dibuka Berkat Fasilitas Bea Cukai Kualanamu

Free Duty Shop Resmi Dibuka Berkat Fasilitas Bea Cukai Kualanamu
Peresmian Toko Bebas Bea (TBB) Hattan Duty Free di Bandara Kualanamu pada Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Bea Cukai memberikan izin fasilitas kepada PT Duta Tirta Gemilang pada akhir tahun 2019 lalu, Toko Bebas Bea (TBB) Hattan Duty Free resmi dibuka pada Rabu, 19 Februari 2020. Peresmian tersebut disaksikan oleh Bea Cukai Kualanamu bersama pihak pengelola bandara PT Angkasa Pura II di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.

TBB sebagai satu bentuk fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dimana untuk menimbun barang asal impor untuk dijual kepada orang tertentu. Toko sejenis ini dapat berlokasi di terminal (keberangkatan/transit/ kedatangan) bandara atau pelabuhan internasional dan domestik. Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli.

“Kami merasa bersyukur Toko Bebas Bea ini sudah dapat beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu, kami berharap dengan fasilitas yang telah kami berikan ini, pemilik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan dalam pemanfaatan fasilitasnya,” ujar Roy Sidabutar, Kepala Subseksi Hanggar XI Pelayanan Bea Cukai Kualanamu seperti dilansir dalam siaran pers pers Humas Bea Cukai, Jumat (28/2).

Toko Bebas Bea yang berada di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sedangkan TBB yang berada di dalam kota ditujukan untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya dan juga turis asing yang akan keluar dari Indonesia.

Roy berharap pembukaan TBB ini dapat mendukung pariwisata di Sumatera Utara dan mencitrakan Indonesia sebagai negara yang ramah kepada turis pendatang yang ingin membeli barang-barang tertentu seperti minuman keras, rokok, atau parfume tanpa dipungut pajak.(ikl/jpnn)

Toko Bebas Bea atau TBB sebagai satu bentuk fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dimana untuk menimbun barang asal impor untuk dijual kepada orang tertentu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News