Freeport Melunak, Pemerintah Tunggu Hasil Perundingan

Freeport Melunak, Pemerintah Tunggu Hasil Perundingan
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

Konsekuensinya, maksimal pada 2014, pemegang KK diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dalam waktu lima tahun.

Perusahaan pertambangan nikel PT Vale Indonesia memilih tetap memegang KK dengan konsekuensi membangun smelter.

Sementara itu, Freeport baru membangun fasilitas pengolahan konsentrat di Gresik, tapi belum sampai ke tahap pemurnian.

Karena itu, pemerintah menerbitkan status IUPK untuk Freeport yang disertai pemberian izin ekspor.

Perihal permintaan jaminan stabilitas investasi yang diminta Freeport, Jonan menegaskan pemerintah menjamin peraturan tidak diubah meski pemerintahan berganti.

”Kami bilang kami menjaga komitmen, kok. Apa yang sudah diperjanjikan, selama tidak melanggar UU, kami jalankan,” tegas mantan menteri perhubungan tersebut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah tidak pernah memaksa dan menekan perusahaan tambang mengubah status izin.

Pemerintah juga tidak mungkin membangkrutkan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Freeport-McMoRan selaku induk PT Freeport Indonesia memang sudah mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase terkait permasalahan dengan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News