Freeport Tawarkan Upah Naik 35 Persen

Freeport Tawarkan Upah Naik 35 Persen
Massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Usir PT Freeport kembali menggelar aksi di depan Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/11). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim terus memediasi manajemen PT Freeport Indonesia dengan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia agar tetap berunding secara bipartit untuk mencapai kesepakatan.

“Sejak awal kami (Kemenakertrans) memfasilitasi perundingan mediasi dan pemantaun perkembangan terhadap kasus PT Freeport ini. Kita tetap mendorong adanya mediasi bipartite agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu  kenaikan upah,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Myra M. Hanartani di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (10/11).

Myra mengatakan, meskipun belum mencapai kesepakatan akhir dan masih terjadi pemogokan,  perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan yang positif dari kedua belah pihak. “Walaupun belum menemukan kesepakatan, proses bargaining dalam penentuan kenaikan upah tetap berjalan. Pihak manajemen PT Freeport telah bersedia menawarkan kenaikan upah, sedangkan Serikat sudah menurunkan permintaan upahnya,” kata Myra.

Dijelaskan, posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 %. Sedangkan permintaan SP turun menjadi $ 4 /jam. Posisi kenaikan upah ini menjadi masalah paling krusial dalam perundingan PT Freeport ini. Sebelum perundingan upah pada PT Freeport Indonesia, upah pokok terendah sebesar Rp 3.316.000/bulan atau $375,3/bulan dan untuk perjam sebesar $2,16 sedangkan total take Home Pay-nya sebesar Rp 8.000.000/bulan (termasuk bonus-bonus). “Perundingan upah memang berlangsung alot,  awalnya pihak SP menginginkan $ 17/ jam sedangkan manajemen hanya menyetujui kenaikan upah sebesar 22 %,” tukasnya.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim terus memediasi manajemen PT Freeport Indonesia dengan pekerjanya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News