Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan
Senin, 10 April 2017 – 17:27 WIB
jpnn.com, BANYUWANGI - Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sedikitnya 16.582 benur lobster dengan dua jenis berbeda.
Yakni, lobster pasir dan lobster mutiara.
Keempat pelaku adalah Rudini alias Heru, 28; Saiful, 52, ; M. Zaini, 38; dan Nurmah, 32.
Mereka diringkus secara terpisah. Rudini ditangkap lebih awal, tepatnya di depan SPBU di Kecamatan Cluring.
Saat itu dia menurunkan ribuan benur lobster dari sebuah truk yang ditumpangi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 ribu benur lobster yang disimpan rapi di kantong plastik.
Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi