Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar
Selasa, 09 Januari 2018 – 19:06 WIB

Pencabulan. Foto: JPG
"Pelaku mengancam korban sekaligus mengiminginya akan dibelikan perhiasan," ujar AKP Sampe Nababan.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu kalung perak, pakaian korban dan hasil visum. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Sudah kami amankan BB satu kalung perak, pakaian korban. Sementara, pelaku mengaku khilaf," tandasnya.
Atas perbuatannya, Muchtar dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cr1)
Seorang kakek bernama Muchtar, 57, diamankan jajaran Polres Merangin lantaran terlibat kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor