Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka pada Minggu (24/4) subuh.
Sementara Niko sempat buron dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Irwan.
AKBP Irwan juga mengungkap bahwa tersangka Dani sudah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (ant/fat/jpnn)
AKBP Irwan Arianto ungkap pengkapan tersangka pemerkosa gadis disabilitas di Kupang, NTT oleh tiga pria. Ini para pelakunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda