Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka pada Minggu (24/4) subuh.
Sementara Niko sempat buron dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Irwan.
AKBP Irwan juga mengungkap bahwa tersangka Dani sudah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (ant/fat/jpnn)
AKBP Irwan Arianto ungkap pengkapan tersangka pemerkosa gadis disabilitas di Kupang, NTT oleh tiga pria. Ini para pelakunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor