Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: yang Penting, Kan, Puas

Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Ibunda: yang Penting, Kan, Puas
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana, begitu," tutur Janariyah.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4 tahun enam bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.

Putusan itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad itu terjadi pada Desember 2019.

Adapun kecelakaan tersebut menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, menanggapi santai putusan terhadap sang putra yang divonis 4,5 tahun penjara.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News