Gagal Bebas, Jessica Histeris

Gagal Bebas, Jessica Histeris
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso untuk menghirup udara segar. Boro-boro keluar dari hotel prodeo. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu telah lengkap alias P21, Kamis (26/5).

Perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna segera disidangkan. Padahal, Jess -sapaan Jessica- akan bebas pada Sabtu (28/5) mendatang.

Tim kuasa hukum Jess, Hidayat Boestam mengatakan, saat dijenguk sang ibunda Imelda Wongso, kliennya itu langsung memeluknya erat. Pertemuan keduanya diwarnai isak tangis.

"Saya sempat bertemu Jes dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya di situ. Ya nangis ya sedih dengan waktu yang sedikit lagi, tanggal 28 Mei bebas demi hukum. Ternyata P21," kata Boestam usai menjenguk Jess di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Jess sampai saat ini mengaku tidak melakukan pembunuhan pada Mirna seperti yang dituduhkan polisi. Boestam mengklaim, bahkan hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya barang bukti atau saksi yang menunjukkan Jess membunuh.

" Jes tidak bersalah, dia tidak membunuh temannya. Kan alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV memang ada, tapi sampai sekarang kami belum lihat," ujarnya.

Sementara itu, mengenai agenda persidangan yang akan berlangsung pada pertengahan Juni mendatang, Boestam mengaku sudah siap. "Kami siap tempur di persidangan," tegasnya. (Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News