Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo
Kamis, 05 Agustus 2021 – 08:18 WIB
Terkait kronologis kejadian, menurut Wanda, tersangka melakukan aksi percobaan pemerkosaan pertama kali pada Sabtu (10/7) lalu.
Saat itu tersangka yang berhasil masuk ke rumah korban, langsung masuk ke dalam kelambu dan mencoba memperkosa korban.
Namun, aksinya gagal karena korban berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan.
Lanjut Wanda, pihaknya menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kelambu.
Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” pungkas Wanda. (*/palpos.id)
Indra Gunawan mencoba mengelabui petugas dengan mengaku tidak sadar saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada Mbak RS
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara