Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo
Kamis, 05 Agustus 2021 – 08:18 WIB

Indra Gunawan saat diinterogasi petugas Polres Empat Lawang. Foto: dok Palpos.id
Terkait kronologis kejadian, menurut Wanda, tersangka melakukan aksi percobaan pemerkosaan pertama kali pada Sabtu (10/7) lalu.
Saat itu tersangka yang berhasil masuk ke rumah korban, langsung masuk ke dalam kelambu dan mencoba memperkosa korban.
Namun, aksinya gagal karena korban berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan.
Lanjut Wanda, pihaknya menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kelambu.
Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” pungkas Wanda. (*/palpos.id)
Indra Gunawan mencoba mengelabui petugas dengan mengaku tidak sadar saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada Mbak RS
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung