Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo

Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo
Indra Gunawan saat diinterogasi petugas Polres Empat Lawang. Foto: dok Palpos.id

Terkait kronologis kejadian, menurut Wanda, tersangka melakukan aksi percobaan pemerkosaan pertama kali pada Sabtu (10/7) lalu.

Saat itu tersangka yang berhasil masuk ke rumah korban, langsung masuk ke dalam kelambu dan mencoba memperkosa korban.

Namun, aksinya gagal karena korban berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan.

Lanjut Wanda, pihaknya menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kelambu.

Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” pungkas Wanda. (*/palpos.id)


Indra Gunawan mencoba mengelabui petugas dengan mengaku tidak sadar saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada Mbak RS


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News