Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi rokok ilegal di Gerbang Tol Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (23/1).
Dari penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Semarang selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 362.447.220.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani menjelaskan pihaknya mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 87 ball hasil tembakau/rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan terdapat 348.000 batang rokok ilegal dengan merek tertentu tanpa dilekati pita cukai.
"Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 516.780.000," kata Siti.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas Bea Cukai Semarang kemudian membawa barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan dua orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Siti menyebutkan melalui tindakan tegas dan berkelanjutan, Bea Cukai Semarang tidak hanya mengawal kesehatan masyarakat tetapi juga mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dengan menindak barang-barang ilegal, kami berharap dapat menciptakan iklim pasar yang lebih sehat dan adil, yaitu produsen yang sah dapat bersaing secara fair. Masyarakat pun terhindar dari bahaya rokok ilegal yang tidak terjamin keamanannya,” tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi rokok ilegal di Gerbang Tol Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (23/1).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan