Gaji 4.131 Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar, Politikus PAN Bilang Begini

Gaji 4.131 Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar, Politikus PAN Bilang Begini
Ribuan pegawai honorer Pemko batam hingga hari ini belum juga menerima gaji. Foto: Batampos/JPNN

jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam segera membayarkan gaji 4.131 tenga honor yang berada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena hak ribuan honor ini sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2016. 

"Anggaran sudah diperdakan, pemerintah wajib merealisasikannya," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (4/3).

Menurut Yudi, penganggaran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Setelah dibahas Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) Kota Batam dan Badan Aanggaran DPRD Kota Batam. "Dikonsultasikan dengan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) dan disetujui Gubernur. Tidak ada catatan (alokasi untuk honor)," kata Yudi Kurnain.

Pemerintah, lanjut Yudi tinggal melaksanakan serta merealisasikan program maupun kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2016. "Anggaran sudah legal, mustinya segera dijalankan pemerintah. Apalagi menyangkut gaji,"tutur Yudi lagi.

Jangan karena masa transisi, serta kentalnya nuansa poltis. Pemerintah lantas mengorbankan nasib ribuan tenaga honor yang sudah bekerja tiga bulan. "Pemimpin yang baik itu harus memperhatikan bawahannya, sekalipun PLH Wali Kota Batam. Bekerja profesional, tenng dan gak berlebihan," tuturnya.

Bila pemerintah ragu merealisasikan anggaran, bisa mengkonsultasikannya dengan lembaga terkait, seperti BPK dan Jaksa. "Bila perlu dikonsultasikan dengan pihak Kepolisian," tuturnya.

Yudi mengaku miris melihat ribuan honor yang belum mendapatkan haknya selama tiga bulan terakhir. Sementara mereka dituntut untuk terus bekerja, bila tidak mereka terancam dipecat. "Darimana mereka memenuhi kebutuhannya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah," katanya.

Parahnya lagi, bulan ini mereka diwajibkan untuk mengunakan seragam baru. Dilarang memakai PDH sesui dengan surat edaran Badan Kepegawaian dan Diklat. "Darimana mereka membeli baju, makan saja susah," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News