Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan
jpnn.com, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyebutkan pencairan gaji ke-13 ASN akan dilaksanakan pada Juli mendatang.
"Kami upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Dakhlan pada Selasa (24/5).
Dakhlan juga menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp 43 miliar.
Nilai anggaran tersebut hampir sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.
Selain gaji ke-13, kata Dakhlan, tunjangan kinerja atau tukin 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan.
Hanya saja terkait teknis pencairan, pihak BKAD Makassar masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian dilanjutkan penerbitan surat perintah pembayaran melalui peraturan wali kota atau Perwali.
Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyampaikan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja atau tukin ASN segera dibayarkan. apakah PPPK juga dapat?
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas