Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun
jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga Kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 sudah diangkat menjadi PPPK per 1 April 2023.
Mereka pun telah menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang menyebutkan per 3 Juni 2023 sudah berdinas sebagai PPPK.
Pada 1 Juli 2023, mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK.
Namun, besaran gaji pertama PPPK yang diterima tidak sesuai yang diharapkan, karena tidak ada rapelan. Hanya gaji satu bulan saja.
"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Minggu (2/7).
Menurut Ajun, mestinya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka menyebut 3 Juni.
Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.
Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.
Seorang nakes curhat mengenai gaji pertama PPPK yang tidak sesuai harapan. Rapelannnya mana? Ada satu hal lagi yang membuat terkejut.
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?