Gaji PNS Karo Terancam Ngadat

Gaji PNS Karo Terancam Ngadat
Gaji PNS Karo Terancam Ngadat

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini Pemkab Tanah Karo, Sumut, belum juga membahas Raperda APBD Tahun 2014. Dengan demikian, bisa dipastikan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Tanah Karo yang dikucurkan dari APBN, bakal ditahan 25 persen setiap bulannya.

Ini lantaran batas waktu terakhir penyerahan Perda APBD TA 2014 ke Kementerian Keuangan adalah pertengahan Maret 2014. Sementara, saat ini sudah melewati pertengahan Maret.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  Budiarso Teguh Widodo juga sudah mengingatkan sejumlah daerah yang belum menetapkan Perda APBD 2014. Lewat surat edarannya yang ditujukan kepada para kepala daerah yang belum menetapkan APBD, termasuk Tanah Karo, Budiarso sudah mengingatkan adanya sanksi tersebut.

Dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 14 Februari 2014 itu, Tanah Karo berada di nomor urut 9, daftar daerah yang belum menetapkan APBD 2014.

"Memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai dengan pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari DAU setiap bulan," ujar Budiarso dalam suratnya itu.

Berapa jatah DAU Karo Tahun 2014? Di dalam lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014, tercantum DAU Karo tahun ini sebesar Rp686.834.562.000.

Hitungan kasar, per bulannya sekitar Rp54 miliar. Jika per bulannya terkena sanksi penundaan sebesar 25 persen, maka jumlah DAU yang ditahan sekitar Rp13 miliar per bulan.

Sesuai aturan, sanksi akan dicabut kembali setelah pemda menyampaikan APBD yang dimaksud.

JAKARTA - Hingga saat ini Pemkab Tanah Karo, Sumut, belum juga membahas Raperda APBD Tahun 2014. Dengan demikian, bisa dipastikan jatah Dana Alokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News