Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900

Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
Kenaikan gaji PNS cair April. Ilustrasi Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai payung hukum kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Dalam PP tersebut, dipastikan kenaikan gaji PNS adalah sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi mulai dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2019.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS pada tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Pencairan gaji baru PNS selama Januari - Maret 2019 itu akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April ini.

Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). " PMK ini nantinya akan menjadi petunjuk teknis," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan populis. Dia menguraikan, di awal pemerintahan Jokowi telah berjanji jika APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif.

Namun pada kenyatannya menjelang pemilu 2019 belanja belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama, sementara belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun -9,25 persen.

"Ini kan populis banget. Karena kejar suara pemilu. Artinya komitmen awal pemerintah melakukan reformasi struktural dipertanyakan,"jelas Bhima saat dihubungi.

Pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, tertuang PP Nomor 15 tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News