Gaji PPPK Diusulkan Masuk DAK, Pemda Bakal Tidak Berkutik
jpnn.com, JAKARTA - Usulan menarik dilontarkan Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah.
Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik
Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK.
Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.
"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Dudi menyebutkan karena sifatnya (DAU) masih umum maka di daerah justru salah mengartikan.
Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain.
Itu sebabnya, kata Dudi, Pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.
Gaji PPPK diusulkan masuk DAK demi menyelamatkan honorer karena Pemda bakal tidak berkutik
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya