Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi

Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun

Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan gaji lebih tinggi dari limit yang ditetapkan, kelebihannya tidak bisa ditagihkan dalam cost recovery atau beban operasional yang ditanggung pemerintah.

   

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 258/PMK.011/2011 tentang Batas Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas. Remunerasi yang dimaksud termasuk upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang bisa dimasukkan dalam cost recovery.

Untuk manajemen atas (tingkat I) seperti president, country head, dan general manager, remunerasi dibatasi maksimal USD 562.200 per tahun (sekitar Rp 5,059 miliar dengan kurs Rp 9.000 per USD) bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I).

Sedangkan pekerja asing yang berpaspor dari negara di Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasan gajinya lebih tinggi, yakni mencapai USD 1.546.100 per tahun atau sekitar Rp 13,914 miliar.

JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News