Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
Sabtu, 27 April 2024 – 06:54 WIB

Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.
Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut dia menanyakan hewan yang dapat mengaji.
Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih.
Namun, selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala. (antara/jpnn)
Ini video Galih Loss, TikToker pelaku penistaan agama yang terancam enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya