Gandeng 7 Pemda dan Kota, PLN Jamin Tahapan PJBL

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Di mana PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota.
Ketujuh kota tersebut yakni DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
“PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang," ujar Nicke, Senin (5/12).
Selanjutnya, review tersebut akan diteruskan ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang, sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada 2025 bisa tercapai," tandas Nicke.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Masila Jadi Pemenang Grand Prize Meriah Bareng Mega Rp1 Miliar
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia