Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T
Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah.
Seperti misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," jelas Bambang.
Dalam webinar tersebut, Kemenkominfo turut menghadirkan tiga narasumber ahli yang membantu masyarakat menerima informasi terkait RKUHP.
Di antaranya yakni Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua MAHUPIKI Yenti Garnasih.(chi/jpnn)
Pemerintah gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- BRI Bakal Dorong AgenBRILink jadi Marketplace
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi