Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
Sabtu, 21 November 2015 – 21:41 WIB
Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat. “Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan terhadap penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi yang rencananya akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum