Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
Sabtu, 21 November 2015 – 21:41 WIB

ILUSTRASI
Kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat. “Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan terhadap penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi yang rencananya akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia