Gara-gara Cinta Satu Malam, Pemuda Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Gara-gara Cinta Satu Malam, Pemuda Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Arifin Suleman (28) warga Kelurahan Sango Ternate Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari empat tahun penjara. Selain itu, Arifin juga dikenai denda Rp100 juta subsideir empat bulan penjara.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/3), amar tuntutan yang dibacakan JPU Mardiana Yoisangaji menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi gadis berumur 16 tahun sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

“Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Mardiana dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Esther Siregar kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menggunakan haknya mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan maupun tulisan. Terdakwa mengaku terima dengan putusan tersebut.

“Yang mulia saya terima tuntutan ini. Dari tempat ini saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Saya mohon ringankan hukuman kepada saya,” harap terdakwa.

Sidang kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Selasa (22/3) pekan depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui rekan terdakwa, awal Desember 2015 lalu. Setelah berkenalan, komunikasi keduanya pun semakin akrab. Berselang beberapa lama, terdakwa mengajak mawar jalan-jalan.

Usai menikmati malam di Taman Nukila, terdakwa kemudian mengajak korban ke rumahnya di Kelurahan Sango. “Karena rumah sepi, terdakwa langsung ajak saya masuk ke dalam kamar,” cerita korban dalam sidang belum lama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News