Gara-gara Curi BH, Ibu Ini Masuk Penjara
jpnn.com - SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena terbukti mencuri BH dan celana dalam di mal Royal Plaza Surabaya.
Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.
Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana