Gara-gara Jeruk, Pria Tunarungu Dituhuh Teroris
Sabtu, 16 Juni 2012 – 16:42 WIB
TURKI - Seorang warga tunarungu Kurdi dipenjara selama 25 tahun karena jeruk. Pasalnya, potongan jeruk yang ia miliki dituding sebagai bukti dukungan atas terorisme. Dilaporkan bahwa sistem hukum Turki sering mengganjar hukuman berat bagi mereka yang dianggap terlibat walaupun dengan bukti ringan. Kasus atas Tahrir Ilsan (37)dianggap sebagai hal yang luar biasa, karena dirinya dituduh melakukan propaganda untuk PKK dan terlibat dalam organisasi itu.
Seperti dilansir BBC Jumat (15/6), jaksa setempat menyatakan dalam tuduhannya bahwa pria buta aksara bernama Mehmet Tahir Ilsan memiliki potongan jeruk. Di Turki jeruk sering digunakan untuk mengantisipasi serangan gas air mata.
Nasib apes yang diderita warga kota Adana ini merupakan satu dari ribuan tuntutan berdasarkan undang-undang antiteror. UU itu sendiri menetapkan dukungan terhadap kelompok Kurdi yang dilarang (PKK) merupakan kejahatan.
Baca Juga:
TURKI - Seorang warga tunarungu Kurdi dipenjara selama 25 tahun karena jeruk. Pasalnya, potongan jeruk yang ia miliki dituding sebagai bukti dukungan
BERITA TERKAIT
- Iran Mulai Menyelidiki Kecelakaan Helikopter Presiden Ebrahim Raisi
- Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif
- Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
- Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
- Presiden Iran Ebrahim Raisi Dipastikan Tewas dalam Kecelakaan
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah