Gara-gara Slang Gas, Pria Ini Tega Membacok Istrinya, Astaga
Kamis, 27 Januari 2022 – 12:03 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 KUHP. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial HF yang tega membacok istrinya sendiri dengan senjata tajam di rumahnya, kawasan Villa Sodong, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi