Gara-Gara Terima Duit Haram dari OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Dituntut 54 Bulan Penjara

Gara-Gara Terima Duit Haram dari OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Dituntut 54 Bulan Penjara
Syamsir dinilai terbukti menerima duit total 2 ribu dolar AS dari Otto Cornelis Kaligis terkait pemulusan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos. Foto. Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Syamsir dinilai terbukti menerima duit total 2 ribu dolar AS dari Otto Cornelis Kaligis terkait pemulusan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos.

"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa pada KPK Agus Prasetya Raharja  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/11).

Syamsir dua kali menerima uang dari OC Kaligis masing-masing 1000 dolar AS. Penyerahan pertama dilakukan langsung oleh Kaligis, sedangkan yang kedua melalui Moh Yagari Bhastara alias Gary.

Pemberian itu merupakan imbalan karena jasa Syamsir mengatur pertemuan antara Kaligis dengan tiga hakim PTUN Medan yang mengadili gugatan permohonan uji kewenangan. Ketiga hakim itu juga ikut disuap oleh Kaligis dan Gary.

"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," imbuh Jaksa.

"Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro , Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," tegas Jaksa KPK.

Perbuatan Syamsir itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News