GARANG! Menteri Susi Minta Kapal Nelayan Tiongkok Ditenggelamkan

GARANG! Menteri Susi Minta Kapal Nelayan Tiongkok Ditenggelamkan
Dua anggota Polair sedang menjaga kapal yang digunakan melakukan pencurian ikan di Natuna yang di sandarkan di Pelabuhan Batuampar, Jumat (24/6). Dari empat kapal yang diamankan juga diamankan sedikitnya 33 ABK. Foto: Cecep Mulyana/jpg

Tujuh kapal tersebut terdiri dari lima kapal nelayan Vietnam dan dua kapal nelayan Tiongkok. Satu di antara kapal nelayan Tiongkok itu ditangkap TNI AL pada Jumat (17/6) lalu.

Sementara Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap empat kapal asing berbendera Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Natuna, Jumat (19/6).

“Mereka ditangkap saat Ditpolair Baharkam Polri BKO (bawah kendali operasi) Polda Kepri melaksanakan patroli di Laut Cina Selatan,” jelas Kapolda Kepri, Brigjen Sambudi Gustian saat ekspos di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, Jumat (24/6).

Adapun empat kapal yang ditangkap antara lain KM BV 5162 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Tien, KM BV 4557 TS GT 20 dengan nakhoda Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 dengan nakhoda Tran Van Phuc dan KM BV C459 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Huan.

Bersama dengan empat orang nakhoda, polisi juga menangkap 29 anak buah kapal serta ikan hasil tangkapan sekitar delapan ton. Empat kapal nelayan itu ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

“Mereka melanggar Pasal 93 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar” ujarnya lagi.

Pelaku illegal fishing ini juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. “Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” jelasnya.

Saat ini kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut ditahan di Mako Ditpolair Kepri di Batam. (arn/opi/ray/jpnn)

NATUNA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti meluapkan isi hatinya tentang kekesalannya terhadap nelayan Tiongkok yang mencuri ikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News