Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
Senin, 21 September 2020 – 20:36 WIB

Kapolresta Pontianak Kota, Kalbar, Kombes (Pol) Komarudin. Foto: dok pri antaranews.com
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.
Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
BACA JUGA: Sahar Tewas Ditusuk Begal Sadis Saat Pertahankan Sepeda Motor
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.(antara/jpnn)
Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY yang mencabuli siswi SMP pelanggar lalu lintas di hotel ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya