Gatot Dibui, Erry Pegang Kendali

Gatot Dibui, Erry Pegang Kendali
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di ruang tunggu gedung KPK, sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (3/8). Foto: Ricardo/JPNN

Nah, rupanya, Tjahjo juga kecewa dengan sikap Gatot. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata menteri asal PDIP itu, Gatot tidak pernah berkomunikasi dengan kemendagri.

"Setelah ditahan, yang bersangkutan tidak bisa teken-teken surat lagi," imbuhnya.

Namun, untuk pemberhentian sementara, masih harus menunggu status Gatot sebagai terdakwa.

Aturan anyar yang berbeda dengan ketentuan di UU pemda sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2014, ini, sudah diterapkan di beberapa daerah, yang kepala daerahnya ditahan saat berstatus tersangka.

Untuk level gubernur, sudah diterapkan dalam kasus Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan politikus asal Golkar itu langsung dipreteli dan  secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau.

Contoh lain, kasus Tapanuli Tengah, dimana Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung langsung memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, begitu Bupati Bonaran Situmeang ditahan oleh KPK, 6 Oktober 2014.

Dalam aturan sebelumnya, dimana kepala daerah yang ditahan masih punya kewenangan menjalankan tugas, muncul ketidakefektifan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.  

JAKARTA - Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara otomatis akan mengendalikan pemerintahan di Sumut, setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News