Gawat! 58 Ribu Guru Terancam Tak Boleh Mengajar

Gawat! 58 Ribu Guru Terancam Tak Boleh Mengajar
Guru sedang upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Nasib para guru yang belum mengecap gelar sarjana, terancam. Jika pada tahun ini belum juga mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan tak diperbolehkan mengajar.

"Jika pada batas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut ternyata masih ada juga guru belum S1, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tak bisa mengajar atau posisinya diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya," beber Kepala Bidang Pengendalian Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Sumut, Suwardi kepada wartawan, Kamis (26/2).

Menurut Suwardi, ketentuan itu berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 15/2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru boleh mengajar jika sudah sarjana S1. Berdasarkan data di Dinas Pendidikan Sumut hingga akhir 2014, guru yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Akta IV sebanyak 58.973 guru dari total 179.534 guru.

Suwardi merinci guru yang belum S1 untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) 1.915, SD 48.749, SMP 5.557, SMPLB 126, SMA 1.133 dan SMK 1.493 guru. Sedangkan guru yang sudah berkualifikasi S1 sebanyak 120.581 orang.

Menyikapi permasalahan itu, Disdik Sumut menargetkan setiap tahun ada ribuan guru yang menyelesaikan kuliah dan bergelar sarjana.

"Target kita selesai 2018, dengan rincian 10 ribu yang kita sekolahkan itu untuk SD sebanyak 6.500 guru, SMP 2.000 guru, SMA 500 guru, dan TK/PAUD 750 guru," ungkapnya seraya menyebutkan pemerintah Provinsi Sumut sudah memberikan bantuan pendidikan kepada sekitar 16 ribu guru sejak 2005.

Dia menambahkan, guru yang menempuh pendidikan di Universitas Terbuka sejak 2005-2010 melalui anggaran Pemprov Sumut dari tingkatan D2 ke S1 sebanyak 7.842 orang, dan SLTA ke S1 sebanyak 1.301.

Sedangkan guru yang dikuliahkan di Unimed pada 2009 sebanyak 8.110 orang, namun menyusut pada 2010 menjadi 7.327 orang.

MEDAN - Nasib para guru yang belum mengecap gelar sarjana, terancam. Jika pada tahun ini belum juga mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News