Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:38 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
"Selanjutnya, menunggu penyerahan dari Kominfo kepada RRI lalu dibuatkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Radio Republik Indonesia. Hal itu merupakan upaya penyelesaian hukum yang harus dilakukan agar kasus penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi," tegas Made. (dil/jpnn)
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah