Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Rabu, 19 Desember 2018 – 06:59 WIB
Selain gambar, kupon itu juga bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilahan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Atas perbuatanya itu, Mandala Shoji dan Lucky disebut melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg7/jpnn)
Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Aktivis Mahasiswa Rumah Kebangsaan Jatim Kecam Kampanye Hitam di Pemilu 2024
- BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024
- Bamsoet Sebut Kampanye Hitam Mengubah Pesta Demokrasi menjadi Duka
- Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
- Pakar Ilmu Komunikasi Beri Peringatan buat Ganjar Pranowo