Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Mandala Shoji. Foto: Instagram/Mandala Abadi Shoji

Selain gambar, kupon itu juga bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilahan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Atas perbuatanya itu, Mandala Shoji dan Lucky disebut melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg7/jpnn)


Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News