Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm

Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm
Terduga pengedar sabu-sabu berinisial SB (kanan) menyaksikan akad nikah anaknya melalui sarana "video call" di Polresta Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi menambahkan.

Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Gegara perbuatan terlarangnya, SB (53), batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Hemm


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News