Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini

Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan penasihat hukum, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta sopir Nia Ramadhani direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Sementara itu, Nia didiagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.

Bukan hanya Zen, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Ardi adalah penyalahgunaa narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI tiga bulan," ucap JPU.

"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," imbuhnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mcr7/jpnn)

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir, didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News