Gegara Senggol Ahok di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Bakal Dilaporkan ke Polisi

Gegara Senggol Ahok di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Bakal Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyinggung rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.

Kamaruddin bahkan terencam dipolisi lantaran berani menyenggol mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy juga sudah datang ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka berkonsultasi untuk membuat laporan polisi.

"Saya menyampaikan kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya, saya menyomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan," ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Dia mengaku tidak segan-segan membuat laporan polisi jika pengacara dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya.

"Jika tidak ada permintaan maaf, saya akan membuat laporan polisi. Saya sudah berkonsultasi, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," tegasnya.

Dalam video yang beredar, Kamaruddin membandingkan fenomena pengungkapan kasus Brigadir J dengan persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi setelah bercerai.

Menurut Kamaruddin, Ahok awalnya menuduh mantan istrinya, Veronica Tan berselingkuh.

Kuasa hukum Ahok bakal melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News