Gegara Senggol Ahok di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Bakal Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyinggung rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Kamaruddin bahkan terencam dipolisi lantaran berani menyenggol mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy juga sudah datang ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka berkonsultasi untuk membuat laporan polisi.
"Saya menyampaikan kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya, saya menyomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan," ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).
Dia mengaku tidak segan-segan membuat laporan polisi jika pengacara dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya.
"Jika tidak ada permintaan maaf, saya akan membuat laporan polisi. Saya sudah berkonsultasi, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," tegasnya.
Dalam video yang beredar, Kamaruddin membandingkan fenomena pengungkapan kasus Brigadir J dengan persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi setelah bercerai.
Menurut Kamaruddin, Ahok awalnya menuduh mantan istrinya, Veronica Tan berselingkuh.
Kuasa hukum Ahok bakal melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
- 3 Berita Artis Terheboh: Veronica Tan Cicipi Ayam Goreng, God Bless Sebar Album Vinyl
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Cicipi Ayam Goreng di Restoran Bima Yamgor, Veronica Tan: Enak Banget!
- Hadir Perayaan Imlek, Gibran Semeja dengan Veronica Tan
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Ahok Pastikan Video Ucapan Soal Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja Sudah Dipotong