Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN
Sabtu, 29 September 2018 – 10:19 WIB
Demikian juga dengan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Habban Bin Nurdin dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin JPU dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga dendan sebesar Rp 6 miliar.
“Jika tak mampu membayar denda, ke tiga terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman masing-masing selama dua bulan penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aulia, Kasipidum Kejari Pidie Jaya. (mag-78/bai)
Terdakwa penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Kabupaten Pidie Jaya pada 2017 lalu, Mansur Bin Ibrahim dipastikan dikenakan sanksi pemecatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban