Gelar Bimtek, Ditjen Hubdat: Ini Penting untuk Tingkatkan Pengetahuan Kelaiklautan Kapal

Gelar Bimtek, Ditjen Hubdat: Ini Penting untuk Tingkatkan Pengetahuan Kelaiklautan Kapal
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelaikanlautan Kapal Angkutan. Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelaikanlautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Hotel Mercure Tangerang Centre, Tangerang, Rabu (14/6).

Kegiatan tersebut digelar sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad untuk membenahi sistem angkutan sungai dan danau.

Ketua Tim Substansi Sarana Sungai dan Danau, Dit. TSDP, Eko Purwanto mewakili PLT. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan mengatakan kegiatan Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kelaikanlautan kapal khususnya penyelenggaraan kelaikanlautan kapal angkutan di sungai dan danau.

“Seperti yang diketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas pemerintah pusat dan dengan terbitnya PM 122 dan saat ini sudah disempurnakan menjadi PM 17 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dimana bahwa aspek kelaikanlautan kapal angkutan sungai dan danau penyeberangan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujar Eko.

Menurut Eko, terkait kelaikanlautan kapal angkutan sungai dan danau, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memiliki peraturan dengan nomor KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang kapal sungai dan danau.

Penyelenggaraan Kelaikanlautan Kapal Sungai dan Danau antara lain meliputi aspek, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari Kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, dan garis muat kapal.

Eko menjelaskan, Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan terkait dengan Kelaikanlautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

RPM ini akan menggantikan perdirjen saat ini sebagai pedoman, sehingga ke depan mempunyai regulasi yang lebih kuat dalam melaksanakan fungsi Kelaikanlautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelaikanlautan Kapal Angkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News