Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

jpnn.com, JEPANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar business matching terkait pasar kerja perhotelan (Ryokan) di Jepang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan melalui Business Matching ini pihaknya tengah berupaya memfasilitasi pertemuan antara perusahaan Jepang yang bergerak di bidang perhotelan di Jepang dengan Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menyediakan calon Pekerja Migran Indonesia agar dapat saling berkomunikasi secara intensif mengenai kebutuhan spesifik perusahaan.
"Sehingga diharapkan P3MI dapat mengisi kebutuhan tersebut dengan supply tenaga kerja yang tepat, sehingga proses job matching antara supply dan demand dapat dicapai," kata Anwar Sanusi saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (2/7).
Dia menambahkan dalam kegiatan ini juga dilangsungkan Explor Karir Peluang Kerja Perhotelan Jepang (Ryoakan).
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi dari sisi supply, yaitu lembaga pelatihan kerja perhotelan baik yang diselenggarakan oleh Kemnaker melalui BPVP di Cevest (Bekasi), Medan, dan Lombok Timur, maupun dari pihak lain seperti Kementerian Pariwisata dan swasta, Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi yang memiliki jurusan perhotelan.
Selain itu, mereka memfasilitasi lembaga pelatihan yang menyediakan pelatihan bahasa Jepang.
"Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai peluang kerja di sektor perhotelan di Jepang, termasuk untuk bekerja di Ryokan," katanya.
Dia berharap para P3MI yang hadir dapat memanfaatkan kegiatan ini semaksimal mungkin.
Kemnaker menggelar business matching terkait pasar kerja perhotelan (Ryokan) di Jepang.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group