Gelar Pesta di Tengah Pandemi, Jenderal Polisi Dijebloskan ke Bui

Gelar Pesta di Tengah Pandemi, Jenderal Polisi Dijebloskan ke Bui
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PNOM PENH - Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi, selama lebih dari setahun karena melanggar pembatasan COVID-19 dengan menghadiri pesta, kata seorang pejabat pengadilan, Jumat (30/4).

Jenderal polisi tersebut, Mayor Jenderal Polisi Ung Chanthuok yang adalah wakil kepala staf kepolisian nasional, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4) karena pesta yang ia selenggarakan awal bulan ini.

Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara.

Mayjen Ung Chanthuok sendiri dipecat setelah ia ditangkap.

Kuch Kimlong, wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing USD 1.250 (sekitar Rp18 juta).

Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini

UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan COVID-19.

Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi virus corona, yang jumlah total kasusnya melonjak --dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari, termasuk semua 91 kematiannya.

Seorang jenderal polisi dijebloskan ke bui lantaran melanggar aturan karantina pandemi COVID-19 dengan menggelar pesta besar

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News