Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi

Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dan lima pelaku di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6). F.Yusnadi Nazar / Batam Pos /JPG

Lima pelaku terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup serta pidana lima hingga 20 tahun penjara.

"Terkait peran masing-masing pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.(jpg)


Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH, FR dan RFH dan satu oknum honorer, RV serta karyawan swasta yakni DAM ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, Kepri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News