Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi
Rabu, 19 Juni 2019 – 17:55 WIB
Lima pelaku terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup serta pidana lima hingga 20 tahun penjara.
"Terkait peran masing-masing pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.(jpg)
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH, FR dan RFH dan satu oknum honorer, RV serta karyawan swasta yakni DAM ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Bazar Imlek Kota Tua jadi Destinasi Wisata Kuliner
- Teknologi Digital Mampu Dongkrak Pariwisata Lokal Jadi Mendunia
- Pesta Narkoba di Twin Tower Surabaya Digerebek, 10 Orang Diamankan
- Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Warga Tanjungpinang, Polisi Segera Lakukan Tes DNA