Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi
Rabu, 19 Juni 2019 – 17:55 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dan lima pelaku di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6). F.Yusnadi Nazar / Batam Pos /JPG
Lima pelaku terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup serta pidana lima hingga 20 tahun penjara.
"Terkait peran masing-masing pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.(jpg)
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH, FR dan RFH dan satu oknum honorer, RV serta karyawan swasta yakni DAM ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas