Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Selepas menggeledah, pelaku dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani penahanan kembali.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 21 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jateng.
Pelaku seorang laki-laki masih berusia 21 tahun. Dia beraksi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).
Dari penyelidikan, penyidik menemukan dokumentasi foto dan video aktivitas seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Materi tersebut tersimpan rapi dalam folder-folder yang memuat identitas dan kronologi tiap korban dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh modus dan jangka waktu kejahatan seksual tersebut.(wsn/jpnn)
Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak