Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi

Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
Tersangka S, 21, saat dikawal ketat polisi dalam penggeledahan rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. FOTO: Humas Polda Jateng.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Selepas menggeledah, pelaku dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani penahanan kembali.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 21 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jateng.

Pelaku seorang laki-laki masih berusia 21 tahun. Dia beraksi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).

Dari penyelidikan, penyidik menemukan dokumentasi foto dan video aktivitas seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.

Materi tersebut tersimpan rapi dalam folder-folder yang memuat identitas dan kronologi tiap korban dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh modus dan jangka waktu kejahatan seksual tersebut.(wsn/jpnn)

Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News