Gelombang Kedua Menyerang, Warga Diwajibkan Pakai Masker di Tempat Ibadah

Gelombang Kedua Menyerang, Warga Diwajibkan Pakai Masker di Tempat Ibadah
Ilustrasi logo masker. Foto: Antara

jpnn.com, DHAKA - Di tengah kekhawatiran terjadinya gelombang kedua COVID-19 selama musim dingin di Bangladesh, pemerintah kembali menginstruksikan kepada setiap orang untuk menjalankan dengan ketat aturan wajib memakai masker di semua tempat ibadah, termasuk masjid, kuil, dan gereja.

Perintah baru itu disampaikan dalam pemberitahuan pada Minggu (8/11), yang menjelaskan bahwa sejak Maret, Kementerian Agama Bangladesh telah beberapa kali mengeluarkan imbauan dalam beberapa bulan terakhir, mewajibkan penggunaan masker di semua tempat ibadah demi menghentikan penyebaran COVID-19.

Namun, pemberitahuan itu juga menyebut keprihatinan serius karena baru-baru ini diketahui aturan wajib pakai masker telah dilonggarkan, khususnya di masjid, kuil, dan gereja, dan sejumlah tempat keagamaan lainnya.

Karena itulah perintah baru tersebut dikeluarkan sebagai kelanjutan dari pemberitahuan pemerintah sebelumnya, papar imbauan tersebut.

Bulan lalu, pemerintah Bangladesh telah menginstruksikan bahwa aturan memakai masker harus diterapkan di semua tempat, termasuk tempat keagamaan.

Sejalan dengan pemberitahuan baru pada Minggu tersebut, pihak otoritas harus memasang pemberitahuan wajib pakai masker di pintu-pintu masuk utama tempat keagamaan mereka.

Selain itu, pemberitahuan tersebut juga menginformasikan bahwa tempat-tempat ibadah harus mengumumkan perintah pemerintah Bangladesh secara rutin untuk membantu upaya membendung penyebaran COVID-19 di negara tersebut.

Sejak 8 Maret, COVID-19 telah merebak ke hampir setiap distrik di Bangladesh dan sejauh ini, total kasus naik menjadi 420.238 dengan 6.067 kematian. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Instruksi wajib pakai masker di dalam tempat ibadah dikeluarkan di tengah ketakutan akan serangan gelombang kedua wabah COVID-19


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News