Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar diduga belum membayar denda terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik.
Akhir 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.
Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut.
Keluarga Gen Halilintar pun dihukum membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut rupanya masih belum dibayarkan oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).
Yosh mengungkapkan pihak Nagaswara telah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.
Dia berharap pihak Gen Halilintar dapat menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.
Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar hukuman denda Rp 300 juta terkait kasus dengan label Nagaswara.
- Atta Halilintar Lapor Soal Fitnah, Polisi Buru Pelaku
- Polisi Selidiki Akun Penyebar Fitnah Tentang Atta Halilintar
- 3 Berita Artis Terheboh: Luna Maya Bicara soal Batal Nikah, Atta Datangi Polres Jaksel
- Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis
- Buntut Ancam Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Minta Maaf
- Arogan, Bodyguard Atta Halilintar Jadi Omongan Gegara Ancam Wartawan