Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini

Hatta mengatakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama.
"Masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, sepuluh persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” bebernya.
Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah tersebut pada 21-24 November lalu.
Perinciannya, di Hotel Legen dilaksanakan pada Senin (21/11) dan Selasa (22/11) dan pada hari berikutnya dilakukan operasi pasar.
"Sosialisasi diikuti berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi pemerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” sebut Hatta.
Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP setempat menggelar sosialisasi pada 28-30 November 2022.
Kemudian di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).
Di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).
Jelang akhir tahun, Bea Cukai gencar menyosialisasikan ketentuan cukai di 5 wilayah ini, berikut daftar dan tujuannya
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah