Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara konsisten terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal tersebut ditunjukkan oleh Bea Cukai di berbagai daerah yang kian gencar melakukan penindakan meskipun wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid 2019) tengah melanda.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa masih ada oknum yang berupaya memanfaatkan situasi ini untuk melakukan kegiatan ilegal.

Pada Selasa (17/3), petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan membawa 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp2.28 Miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang adanya pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang, Sumatera, yang membawa muatan rokok diduga ilegal.

“Tim akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Jatingaleh – Krapyak KM. 02, Semarang, Jawa Tengah. Setelah memastikan terdapat rokok ilegal dalam muatan truk tersebut, tim penindakan kemudian melakukan langkah pengamanan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2.244.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.288.880.000,00. Adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp1.331.410.080,00 yang terdiri dari nilai Cukai sebesar Rp1.020.020.000,00, nilai Pajak Rokok sebesar Rp102.102.000,00 dan nilai PPN Hasil Tembakau sebesar Rp208.288.080,00.

Arif juga mengungkapkan bahwa sebelum penindakan terhadap truk tersebut, beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara, bekerjasama dengan Bea Cukai Kudus, TNI dan POLRI.

“Dalam operasi sejak Selasa tanggal 10 Maret 2020 hingga rabu 11 Maret 2020 telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ungkap Arif.

Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News